Asbabul Wurudil Hadits dan Talfiq Al-Hadits
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Asbabul Wurud Al- Hadits
dan Talfiq Al- Hadits ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya.
Dan juga kami berterima kasih pada bapak dosen mata kuliah Ulum Al- Hadits UPI
yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kami mengenai Asbabul Wurud Al- Hadits dan Talfiq Al- Hadits. Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat untuk kesempatan selanjutnya.
Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.
Bandung, Februari 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................ i
DAFTAR ISI ........................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah ............................................................. 1
B. Rumusan
Masalah ...................................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan Makalah .......................................................... 2
D. Metode
Penulisan Makalah ........................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................... 3
A. Pengertian
Asbabul Wurud ........................................................ 3
B. Macam- Macam
Asbabul Wurud ............................................... 5
C. Fungsi
Asbabul Wurud .............................................................. 7
D. Kitab – Kitab
Asbabul Wurud ................................................... 10
E. Pengertian
Talfiqul Hadits ......................................................... 11
F. Metode Yang
Digunakan Dalam Mengumpulkan Hadits .......... 12
BAB III PENUTUPAN ....................................................................... 15
A. Kesimpulan ................................................................................. 15
B. Saran ........................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Hadits atau sunnah merupakan salah
satu sumber ajaran islam yang menduduki posisi sangat signifikan, baik secara
struktural maupun fungsional. Secara struktural menduduki posisi kedua setelah
Al- Qur’an, namun jika dilihat secara fungsional, ia merupakan bayan
(eksplanasi) terhadap ayat- ayat Al- Qur’an yang bersifat am (khusus), mujmal
(global) atau mutlaq. Secara tersirat, Al-Qur’an- pun mendukung ide tersebut,
antara lain firman Allah SWT :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ
لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan
kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (An Nahl 44)
Adanya perintah agar Nabi SAW. menjelaskan
kepada umat manusia mengenai Al- Qur’an baik melalui ucapan, perbuatan atau
taqrirnya, dapat diartikan bahwa hadits berfungsi sebagai bayan (penjelas)
terhadap Al- Qur’an. Oleh karena itu tidaklah terlalu berlebihan jika kemudian
Imam al- Auza pernah berkesimpulan bahwa Al-Qur’an sesungguhnya lebih
membutuhkan kepada Al- Hadits daripada sebaliknya. Sebab secara tafshili
(rinci) Al-Qur’an masih perlu dijelaskan dengan hadits.
Disamping sebagai bayan terhadap Al-
Qur’an, hadits secara mandiri sesungguhnya dapat menetapkan suatu ketetapan
yang belum diatur dalam Al-Qur’an. Namun persoalannya adalah bahwa untuk
memahami suatu hadits dengan baik, tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan
seperangkat metodologi dalam memahami hadits.
Ketika kita mencoba memahami suatu hadits,
tidak cukup hanya melihat teks haditsnya saja, khususnya ketika hadits
itumempunyai asbabul wurud, melainkan kita harus melihat konteksnya. Dengan
lain ungkapan, ketika kita ingin menggali pesan moral dari suatu hadits, perlu
memperhatikan konteks historitasnya, kepada siapa hadits itu disampaikan Nabi,
dalam kondisi sosio- kultural yang bagaimana Nabi waktu itu menyampaikannya. Tanpa
memperhatikan konteks historisitasnya (baca : asbabul wurud) seseorang akan
mengalami kesulitan dalam menangkap dan memahami suatu hadits, bahkan ia dapat
terperosok kedalam pemahaman yang keliru. Itulah mengapa asbabul wurud menjadi
sangat penting dalam diskursus ilmu hadits, seperti pentingnya asbabun nuzul
dalam kajian tafsir Al-Qur’an.
Meskipun
demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua hadits mempunyai asbabul wurud.
Sebagian hadits mempunyai asbabul wurud khusus, tegas dan jelas, namun sebagian
yang lain tidak. Untuk kategori pertama, mengetahui asbabul wurud mutlak
diperlukan, agar terhindar dari kesalahpahaman dalam menangkap maksud suatu
hadits. Sedangkan untuk hadits- hadits yang tidak mempunyai asbabul wurud khusus,
sebagai alternatifnya, kita dapat menggunakan pendekatan historis, sosiologis,
antropologis, atau bahkan pendekatan psikologis sebagai pisau analisis dalam
memahami hadits. Hal ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa Nabi SAW. tidak
mungkin berbicara dalam kondisi yang vakum historis dan hampa kultural.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Asbabul Wurud ?
2. Apa saja macam- macam Asbabul Wurud ?
3. Apa fungsi Asbabul Wurud ?
4. Apa saja kitab –kitab Asbabul Wurud ?
5. Apa pengertian Talfiq Al- Hadits ?
6. Apa saja metode yang digunakan dalam mengumpulkan hadits ?
C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. Untuk mengetahui pengertian Asbabul Wurud
2. Untuk mengetahui macam- macam Asbabul Wurud
3. Untuk mengetahui fungsi dari Asbabul Wurud
4. Untuk mengetahui kitab- kitab Asbabul Wurud
5. Untuk mengetahui pengertian Talfiq Al- Hadits
6. Untuk mengetahui metode yang digunakan dalam mengumpulkan hadits
D. METODE PENULISAN MAKALAH
Metode penulisan dalam pembuatan
makalah ini yaitu dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang
berhubungan dengan pembahasan materi, baik berupa buku maupun informasi
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASBABUL WURUD
Secara etimologis, “asbabul wurud” merupakan susunan idhafah yang berasal
dari kata asbab dan al-wurud. Kata“asbab” adalah bentuk jamak dari kata “sabab”. Menurut ahli bahasa
diartikan dengan “al-habl” (tali), saluran yang artinya
dijelaskan sebagai segala yang menghubungakan satu benda dengan benda lainnya
sedangakan menurut istilah adalah :
كل شيء يتوصل
به الى غا يته
“Segala sesuatu yang mengantarkan pada
tujuan”
Dan ada juga yang mendifinisikan dengan :
suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa ada pengaruh apapun
dalam hukum itu.
Sedangkan kata Wurud bisa berarti sampai,
muncul, dan mengalir seperti :
الماء الذي
يورد
“Air yang memancar atau air yang mengalir”
Dengan demikian, secara sederhana asbabul
wurud dapat diartikan sebagai sebab-sebab datangnya sesuatu. Karena istilah
tersebut biasa dipakai dalam diskursus ilmu hadis, maka asbabul wurud dapat
diartikan sebagai sebab-sebab atau latar belakang (background) munculnya suatu
hadis.
Menurut as-suyuthi, secara terminologi
asbabul wurud diartikan sebagai berikut :
أنه ما يكون
طريقا لتحديد المراد من الحديث من عموم أو حصوص أو إطلاق أوتقييد أونسخ أونحو ذالك
Sesuatu yang menjadi thoriq (metode) untuk
menentukan suatu Hadis yang bersifat umum, atau khusus, mutlak atau muqayyad,
dan untuk menentukan ada tidaknya naskh (pembatalan) dalam suatu Hadis.
Jika dilihat secara kritis, sebenarnya
difinisi yang dikemukakan As-Suyuthi lebih mengacu kepada fungsi asbabu wurud
al-Hadis, yakni untuk menentukan takhsis (pengkususan) dari yang ‘am (umum),
membatasi yang mutlak, serta untuk menentukan ada tidaknya naskh mansukh dalam
Hadis dan lain sebagainya.
Dengan demikian, nampaknya kurang tepat jika
definisi itu dimaksudkan untuk merumuskan pengertian asbabul wurud menurut Said
Agil Husin Munawwar untuk merumuskan pengertian asbabul wurud, perlu mengacu
kepada pendapat hasbi ash-shiddiqie. Beliau mendefinisikan asbabul wurud
sebagai berikut :
علم يعرف به
السبب الذي ورد لأجله الحديث والزمان الذي جاء به
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi SAW.
Menuturkan sabdanya dan masa-masa nabi SAW. Menuturkannya”.
Sementara itu, ada pula ulama’ yang
memberikan definisi asbabul wurud, agak mirip dengan pengertian asbabun-nusul,
yaitu :
ما ورد الحديث
أيام وقوعه
“Sesuatu (baik berupa peristiwa-peristiwa
atau pertanyaan-pertanyaan) yang terjadi pada waktu Hadis itu disampaikan
oleh nabi SAW.”
Dari ketiga definisi tersebut di atas dapat
ditarik benang merah bahwa asbabul wurud adalah konteks historisitas, baik
berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan atau lainnya yang terjadi pada saat
Hadis itu disampaikan oleh Nabi SAW. Ia dapat berfungsi sebagai pisau analisis
untuk menentukan apakah Hadis itu bersifat umum atau khusus, mutlaq atau
muqayyad, naskh atau mansukh dan lain sebagainya.
Dengan
demikian, dalam perspektif ini mengetahui asbabul wurud bukanlah tujuan
(ghayah), melainkan hanya sebagai sarana (washilah) untuk memperoleh ketepatan
makna dalam memahami pesan moral suatu Hadis.
B. MACAM- MACAM
ASBABUL WURUD
Menurut
imam as-Suyuthi asbabul wurud hadist itu dapat dikatagorikan menjadi tiga
macam, yaitu:
1.
Sebab yang berupa ayat al-Qur’an.
Artinya di
sini ayat al-Qur’an itu menjadi penyebab Nabi SAW. Mengeluarkan sabdanya.
Contohnya antara lain firman Allah SWT. yang berbunyi :
الذين أمنوا
ولم يلبسوا إيمانهم بظلم أولئك لهم الأمن وهم مهتدون
“orang-orang yang beriman, dan mereka tidak
mencampur adukkan iman mereka dengan kedzaliman, mereka itulah orang-orang yang
mendapat keamanan dan mereka itu orang-orang yang mendapatkan petunjuk” (Q.S.
Al-An’am: 82)
Ketika itu
sebagian sahabat memahami kata “azh-zhulmu” dengan pengertian “jaur” yang
berarti berbuat aniaya atau melanggar aturan. Nabi SAW. Kemudian memberikan
penjelasan bahwa yang dimaksud “azh-zhulmu” dalam firman tersebut adalah
asy-syirku yakni perbuatan syirik, sebagaimana yang disebutkan dalam
surat al-Luqman:
إن الشرك لظلم
عظيم
“sesungguhnya
syirik itu merupakan kezhaliman yang besar.” (Q.S al-Luqman: 13)
2.
Sebab yang berupa Hadis.
Artinya pada
waktu itu terdapat suatu Hadis, namun sebagian sahabat merasa kesulitan
memahaminya, maka kemudian muncul Hadis lain yang memberikan penjelasan
terhadap Hadis tersebut. Contoh adalah Hadis yang berbunyi:
إن لله تعالى ملائكة في الأرض ينطق على ألسنة
بني أدم بما في المرء من خير أو شر
“sesungguhnya
Allah SWT memiliki para malaikat di bumi, yang dapat berbicara melalui mulut
manusia mengenai kebaikan dan keburukan seseorang.” (HR. Hakim)
Dalam memahami
Hadis tersebut, ternyata para sahabat merasa kesulitan, maka mereka bertanya:
Ya rasul !, bagaimana hal itu dapat terjadi? Maka Nabi SAW menjelaskan lewat
sabdanya yang lain sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.
Suatu ketika Nabi SAW bertemu dengan rombongan yang membawa jenazah. Para
sahabat kemudian memberikan pujian terhadap jenazah tersebut, seraya berkata:
“Jenazah itu baik”. Mendengar pujian tersebut, maka Nabi berkata: “wajabat”
(pasti masuk surga) tiga kali. Kemudian Nabi SAW bertemu lagi dengan rombongan
yang membawa jenazah lain. Ternyata para sahabat mencelanya, seraya berkata:
“Dia itu orang jahat”. Mendengar pernyataan itu, maka Nabi berkata: “wajabat”.
(pasti masuk neraka).
Ketika
mendengar komentar Nabi SAW yang demikian, maka para sahabat bertanya: “Ya
rasul !, mengapa terhadap jenazah pertama engkau ikut memuji, sedangkan
terhadap jenazah kedua tuan ikut mencelanya. Engkau katakan kepada kedua
jenazah tersebut: “wajabat” sampai tiga kali. Nabi menjawab: iya benar. Lalu
Nabi berkata kepada Abu Bakar, wahai Abu Bakar sesungguhnya Allah SWT memiliki
para malaikat di bumi. Melalui mulut merekalah, malaikat akan menyatakan
tentang kebaikan dan keburukan seseorang. (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan para malaikat Allah di bumi yang menceritakan
tentang kebaikan keburukan seseorang adalah para sahabat atau orang-orang yang
mengatakan bahwa jenazah ini baik dan jenazah itu jahat.
3.
Sebab yang yang berkaitan dengan para
pendengar dikalangan sahabat.
Sebagai contoh
adalah persoalan yang berkaitan dengan sahabat Syuraid Bin Suwaid ats-Tsaqafi.
Pada waktu Fath makkah (pembukaan kota makkah) beliau pernah datang kepada nabi
SAW seraya berkata: “Saya Bernazar Akan Shalat Dibaitul Maqdis”. Mendengar
pernyataan sahabat tersebut, lalu Nabi bersabda: “Shalat Di Sini, yakni
masjidil haram itu lebih utama”. Nabi SAW lalu bersabda: “Demi Dzat yang Jiwaku
Berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya kamu shalat disini (Masjid Al-Haram
Makkah), maka sudah mencukupi bagimu untuk memenuhi nazarmu”. Kemudian Nabi
SAW, bersabda lagi: “Shalat Dimasjid Ini, Yaitu Masjid Al-Haram Itu Lebih Utama
Dari Pada 100 000 Kali Shalat Di Selain Masjid Al-Haram”. (H.R. Abdurrazzaq
Dalam Kitab Al-Mushannafnya).
C. FUNGSI ASBABUL
WURUD
Dari pengertian asbab
al-wurud di atas maka dapat dilihat ada beberapa fungsi dari asbab al-wurud
ini, yaitu:
1.
Menentukan adanya takhshish hadits yang bersifat umum.
Contoh dari fungsi
asbab al-wurud sebagai takhsis terhadap sesuatu yang masih bersifat umum dan
juga menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum, misalnya
hadits:
صلاة القاعد على النصف من صلاة
القائم
Artinya:
Shalat orang yang sambil duduk
pahalanya setengah dari orang yang shalat sambil berdiri.
Asbab al-wurud dari
hadits di atas adalah ketika penduduk Mandinah sedang terjangkit suatu wabah
penyakit. Kebanyakan para sahabat melakukan shalat sunnah sambil duduk. Ketika
itu Rasulullah datang menjenguk dan mengetahui bahwa para sahabat suka
melakukan shalat sunnah sambil duduk walaupun dalam keadaan sehat. Kemudian
Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di atas. Mendengarkan sabda Rasulullah
para sahabat yang tidak sakit kemudian shalat sunnah dalam berdiri.
Dari asbab al-wurud
tersebut maka dapat dipahami bahwa kata “shalat” (yang masih bersifat umum pada
hadist tersebut) adalah sahalat sunnah (khusus). Dan dari penjelasan tersebut
dapat dipahami pula bahwa boleh melakukan shalat sunnah dalam keadaan duduk
namun hanya akan mendapatkan pahala setengah apabila dalam keadaan sehat.
Tetapi apabila dalam keadaan sakit dan melakukan shalat dalam keadaan duduk
maka akan mendapatkan pahala penuh. Hal ini merupakan penjelasan dari
sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum shalat sunnah sambil sambil duduk.
Dengan demikian, apabila
seseorang memang tidak mampu melakukan shalat sambil berdiri -mungkin karena
sakit-, baik shalat fardhu atau shalat sunnat, lalu ia memilih shalat dengan
duduk, maka ia tidak termasuk orang yang disebut-sebut dalam hadis tersebut.
Maka pahala orang itu tetap penuh bukan separoh, sebab ia termasuk golongan
orang yang memang boleh melakukan rukhshah atau keringanan syari’at.
2.
Membatasi pengertian hadits yang masih mutlaq.
Contoh dari asbab al-wurud yang
berfungsi sebagai pembatasan terhadap pengertian mutlaq sebagaimana hadits
berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
من سن فى الاسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل اجر من عمل بها ولا ينقص من
اجورهم شيء من سن فى الاسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها
ولا ينقص من ازوارهم شيء
Artinya:
Rasulullah bersabda: barang siapa melakukan suatu sunnah hasanah (tradisi
atau prilaku yang baik) dalam Islam, lalu sunnah itu diamalkan oleh orang-orang
sesudahnya, maka ia akan mendapatkan pahalanya seperti pahala yang mereka
lakukan, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Demikian pula sebaliknya,
barang siapa yang melakukan suatu sunnah sayyi’ah (tradisi atau perilaku yang
buruk) lalu diikuti orang-orang sesudahnya, maka ia akan ikut mendapatkan dosa
mereka, tanpa mengurangi sedikit pun dosa yang mereka peroleh.
Asbab al-wurud hadits
tersebut adalah ketika Rasulullah bersama-sama sahabat, tiba-tiba datanglah
sekelompok orang yang kelihatan sangat susah dan kumuh. Ternyata mereka adalah
orang-orang miskin, meliahat hal demikian Rasulullah merasa iba kepada mereka.
Setelah shalat berjama’ah Rasulullah berpidato yang menganjurkan untuk
berinfak. Mendengar hal tersebut seorang sahabat keluar dan membawa sekantong
makanan untuk orang-orang miskin tersebut. Melihat hal tersebut maka Rasulullah
bersabda sebagaimana hadits di atas.
Melihat asbab al-wurud di atas,
kata sunnah yang masih bersifat mutlak (belum dijelaskan oleh pengertian
tertentu) dapat disimpulkan adalah sunnah yang baik, dalam hal ini adalah
bersedekah.
3.
Men-tafshil (merinci) hadits yang masih bersifat global (umum).
Contoh adalah Hadits yang
berbunyi:
إن لله تعالى ملائكة في الأرض ينطق على ألسنة بني أدم بما في المرء من خير أو
شر
“Sesungguhnya Allah SWT memiliki para malaikat di bumi, yang dapat
berbicara melalui mulut manusia mengenai kebaikan dan keburukan seseorang.”
(HR. Hakim)
Dalam memahami Hadits tersebut,
ternyata para sahabat merasa kesulitan,lmaka mereka bertanya: Ya Rasul !, Bagaimana hal itu dapat terjadi? Maka
Nabi SAW menjelaskan lewat sabdanya yang lain sebagaimana Hadits yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Suatu ketika Nabi SAW bertemu dengan
rombongan yang membawa jenazah. Para sahabat kemudian memberikan pujian
terhadap jenazah tersebut, seraya berkata: “Jenazah itu baik”. Mendengar pujian
tersebut, maka Nabi berkata: “wajabat” (pasti masuk surga) tiga kali. Kemudian
Nabi SAW bertemu lagi dengan rombongan yang membawa jenazah lain. Ternyata para
sahabat mencelanya, seraya berkata: “Dia itu orang jahat”. Mendengar pernyataan
itu, maka Nabi berkata: “wajabat”. (pasti masuk neraka).
Ketika mendengar komentar Nabi SAW yang demikian,
maka para sahabat bertanya: “Ya rasul !, mengapa terhadap jenazah pertama
engkau ikut memuji, sedangkan terhadap jenazah kedua tuan ikut mencelanya. Engkau katakan kepada kedua
jenazah tersebut: “wajabat” sampai tiga kali. Nabi menjawab: ia benar. Lalu
Nabi berkata kepada Abu Bakar, wahai Abu Bakar sesungguhnya Allah SWT memiliki
para malaikat di bumi. Melalui mulut merekalah, malaikat akan menyatakan
tentang kebaikan dan keburukan seseorang. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dengan demikian, yang dimaksud dengan para malaikat
Allah di bumi yang menceritakan tentang kebaikan keburukan seseorang adalah
para sahabat atau orang-orang yang mengatakan bahwa jenazah ini baik dan jenzah
itu jahat.
4.
Menentukan ada atau tidaknya nasikh-mansukh dalam suatu hadits.
Contoh asbab al-wurud yang
berfungsi untuk menentukan adanya suatu nasikh – mansukh sebagaimana hadits
berikut:
Hadits pertama:
افطر الحاجم و المحجوم
Artinya:
Batal puasa bagi orang yang membekam dan yang dibekam
Hadits kedua:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم
Artinya
Rasulullah bersabda: Tidak batal puasa orang yang muntah, orang yang
bermimpi kemudian keluar sperma dan orang yang berbekam.
Kedua hadits tersebut tampak
saling bertentangan, yang pertama menyatakan bahwa orang yang membekam dan
dibekam sama-sama batal puasanya. Sedangkan hadits kedua menyatakan sebaliknya.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ibn Hazm, hadits pertama sudah di-nasikh
(dihapus) dengan hadits kedua. Karena hadits pertama lebih awal datangnya dari
hadits kedua.
5.
Menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum.
Contoh hadis tentang khomr yang
awalnya boleh untuk di minum, kemudian datang lagi hadis yang menjelaskan bahwa
minum khomer tidak dianjurkan. Setelah itu datang lagi hadis yang menjelaskan
bahwa minum khamar itu haram.
Asbabul wurud nya karena ada seorang imam yang
mabuk saat berjamaah, sehingga menyebabkan semua bacaannya salah dan sholatnya
jadi tidak sah.
6.
Menjelaskan maksud suatu hadist yang masih musykil. (sulit dipahami atau
janggal).
Contoh asbab al-wurud yang menjelaskan
maksud hadits yang masih musykil (sulit dipahami atau janggal) adalah
sebagaimana hadits berikut:
من تشبه قوما فهو منهم
Artinya:
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka termasuk golongan mereka.
Asbab al-wurud dari hadits
ini adalah ketika dalam peperangan umat Islam dengan kaum kafir, Rasulullah
kesulitan membedakan mereka mana yang teman dan mana yang lawan. Kemudian
Rasulullah menginstruksikan kepada pasukan umat Islam agar memakai kode
tertentu agar berbeda dengan musuh. Dan yang masih menggunakan kode
seperti musuh akan kena panah kaum pasukan Islam.
D.
KITAB- KITAB ASBABUL WURUD
Ilmu mengenai asbabul
wurud al-hadis ini sebenarnya telah ada sejak zaman sahabat. Hanya saja ilmu
ini belum tersusun secara sistematis dalam suatu bentuk kitab-kitab. Demikian
kesimpulan as-Suyuthi dalam al-Luma’ fi Asbabi wurud al-hadis. Namun kemudian,
seiring dengan perkembangan dunia keilmuan waktu itu, ilmu asbab al-wurud
menjadi berkembang. Para ulama ahli hadis rupa-rupanya merasakan perlunya disusun
suatu kitab secara tersendiri mengenai asbabul wurud.
Adapun kitab-kitab
yang banyak berbicara mengenai asbabul wurud antara lain adalah:
- Asbabu wurud
al-Hadis karya Abu hafs al-Ukbari (w. 339 H.), namun sayang kitab tersebut
tidak dapat sampai ke tangan kita.
- Asbabu wurud
al-hadis karya Abu Hamid Abdul Jalil Al-Jabari. Kitab tersebut juga tidak
sempat sampai ketangan kita.
- Asbabu Wurud
al-Hadis atau yang disebut juga al-Luma’ fi Asbab Wurudil hadis, karya
Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi. Kitab tersebut sudah ditahqiq oleh
Yahya Ismail Ahmad.
- Al-Bayan wa
at-Ta’rif karya Ibnu Hamzah Al-Husaini ad-Damasyqi (w.1110 H.)
E. PENGERTIAN
TALFIQ AL- HADITS
Yang dimaksud
ilmu talfiqil hadits adalah:
ﻋﺍﻡ ﻳﺒﺤﺙ ﻓﻳﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺗﻔﻳﻖ ﺒﻳﻦ ﺍﻻﺣﺎﺪﻳﺙ ﺍﻟﻤﺗﻧﺎ ﻗﺿﺔ ﻆﺎﮬﺮﺍ
“Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan (mempertemukan) hadits-hadits yang (secara lahiriyah) isinya tampak berlawanan.”
Ilmu ini
dinamai juga dengan Ilmu Mukhtaliful Hadits. Yang dimaksud Ilmu Mukhtalif
al-hadits ialah:
ﺍﻠْﻌِﻟْﻡُ ﺍﻠﱠﺫِﻯ ﻴَﺒْﺤُﺚُ ِﻔﻰ ﺍَﻻَﺤَﺎﺪﻴْﺚِﺍَﻠﺘِﻰ
ﻆَﺎﻫِﺮُﻫَﺎ ﻤُﺘَﻌَﺎﺮِﺾٌ ﻓَﻴَﺰِﻴْلُ
ﺘَﻌَﺎﺮُﻀُﻬَﺎ َﺍْﻮ ﻴُﻮْﻔِﻖُ ﺒَﻴْﻨَﻬَﺎ ﮐَﻣَﺎ ﻴَﺒْﺣَﺚُ ِﻔﻰ ﺍﻻَﺣَﺎﺪِﻴْﺚِ ﺍﻠِﺗﻰ ﻴُﺸْﻜِﻞُ ﻔَﻬْﻣَﻬَﺎ ﺍَﻮﺘَﺼَﻭُﺮُﻫَﺎ ﻔَﻴُﺪْﻔَﻊُ ﺍِﺸْﮏَﺎﻠُﻬَﺎ ﻮَﻴُﻮْﺿَﺢُ ﺣَﻘِﻴْﻘَﺘُﻬَﺎ
ﺘَﻌَﺎﺮُﻀُﻬَﺎ َﺍْﻮ ﻴُﻮْﻔِﻖُ ﺒَﻴْﻨَﻬَﺎ ﮐَﻣَﺎ ﻴَﺒْﺣَﺚُ ِﻔﻰ ﺍﻻَﺣَﺎﺪِﻴْﺚِ ﺍﻠِﺗﻰ ﻴُﺸْﻜِﻞُ ﻔَﻬْﻣَﻬَﺎ ﺍَﻮﺘَﺼَﻭُﺮُﻫَﺎ ﻔَﻴُﺪْﻔَﻊُ ﺍِﺸْﮏَﺎﻠُﻬَﺎ ﻮَﻴُﻮْﺿَﺢُ ﺣَﻘِﻴْﻘَﺘُﻬَﺎ
“Ilmu yang membahas hadits-hadits yang secara
lahiriyah saling bertentangan, lalu dihilangkannya atau keduanya dikompromikan,
sebagaimana membahas masalah hadits-hadits yang kandungannya sulit dipahami
atau sulit dicari gambaran yang sebenarnya, lalu kesulitan tersebut dihilangkan
dan dijelaskan hakikat yang sebenarnya.”
Subhi Shalah mendefinisikan sebagai berikut :
ﻋِﻟْﻡٌ ﻴَﺑْﺤُﺚُ ﻋَﻦِِ ﺍﻻَﺤَﺎﺪِﻴْﺚِ ﺍﻠﺗﻰِ ﻈَﺎﻫِﺮُﻫَﺎ ﺍﻠﺗﻨَﺎﻘُﺾُ ﻣِﻦْ ﺤَﻴْﺚُ ﺍِﻣْﮑَﺎﻦَ ﺍﻠْﺠَﻣْﻊِ ﺒَﻴْﻧَﻬَﺎ٫ ﺍِﻣﺎ ﺒِﺘَﻘْﻴِﻴْﺪ ﻣُﻃْﻟَﻘِﻬَﺎ ﺍَﻮْ ﺒِﺘَﺨْﺻِﻴْﺺِ ﻋَﺎﻣِﻬَﺎ ﺍَﻮْ ﺣَﻣْﻟِﻬَﺎ ﻋَﻟَﻰ ﺘَﻌَﺪﺪِ ﺍﻟْﺣَﺎﺪِﺜَﺔِ ﺍَﻮْ ﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻙَ
“Ilmu yang membahas hadits-hadits yang secara lahiriyyah saling bertentangan, karena adanya kemungkinan bisa dikompromikan, baik dengan cara membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadits tersebut dan lain-lain.
Dari kedua definisi tersebut dapat diambil
pemahaman bahwa obyek pembahasan ilmu ini adalah hadits-hadits yang secara
lahiriyyah saling bertentangan, sehingga dengan mempergunakan ilmu ini, tingkat
kesulitan bisa teratasi. Begitu juga tingkat kesulitan yang ditemukan di dalam
matan hadits. Dengan demikian, ilmu ghoribul hadits berusaha semaksimal mungkin
untuk mempertemukan dua atau lebih hadits-hadits yang secara lahiriyyah
bertentangan.
F. METODE YANG
DIGUNAKAN DALAM MENGUMPULKAN HADITS
Adapun metode
untuk mengkompromikannya adalah apabila ada dua hadits yang secara lahiriyyah
bertentangan maknanya bisa di-talfiq-kan, maka tidak dibenarkan mengamalkan
salah satu dan meninggalakan yang lain. Sedang metode untuk men-talfiq-kan, dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a) Menguatkan kemutlakan hadits dan
men-takhshish keumumannya
b) Memilih matarantai sanad yang yang lebih kuat atau yang lebih banyak wurud atau berlakunya.
b) Memilih matarantai sanad yang yang lebih kuat atau yang lebih banyak wurud atau berlakunya.
Dengan
demikian, ilmu ghoribul hadits sangat dibutuhkan para ahli, baik ulama’ hadits,
ulama’ fiqih maupun lainnya.
Contoh:
ﺍَﺧْرَﺠَﻪُ ﻤُﺴْﻟِﻡٌ ….ﻻََ ﻋَﺪْﻮَﻯ ﻮَﻻَ ﻄِﻴْﺮَﺓَ ﻮَﻻَ ﻫَﺎﻣَﺔَ
“Tidak ada penularan, tidak ada ramalan jelek dan tidak ada penyusupan kembali (reinkarnasi) roh orang mati pada burung hantu. Hadits riwayat Muslim
ﻔِﺮَﻤِﻦَ
ﺍﻟْﻤَﺠْﺪُﻭْﻡِ ﻜَﻣَﺎ ﺘَﻔِﺮ ﻣِﻦَ ﺍﻻﺴﺪِ. ﺮَﻭَﺍﻩُ ﺍﻠﺒُﺧَﺎﺮِﻯ ﻭَﻤُﺴْﻠِمٌ
“larilah dari orang yang sakit lepra, sebagaimana kamu lari dari singaa….”. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Dalam
menanggapi dua hadits di atas, para ulama melakukan percobaan untuk
mengkompromikan keduanya dengan menggunakan pola pemahaman sebagai berikut :
a) Ibnu Sholah melakukan penta’wilan dengan mengatakan bahwa hakikatnya penyakit itu tidak dapat menular dengan sendirinya, tetapi Allah-lah yang membuatnya menular, yang mana proses penularannya diakibatkan oleh terjadinya percampuran antara orang sakit dengan yang sehat melalui berbagai macam sebab yang berbeda.
b) Al-Baqillqniy berkomentar bahwa ketepatan penularan penyakit lepra dan sebagainya itu, merupakan kekhususan bagi ketiadaan penularan, sehingga rangkaian kalimat haditsﻻََ ﻋَﺪْﻭَﻯ adalah pengertian bahwa selain penyakit lepra dan sebagainya masuk kedalamnya. Akibatnya pengertian yang terkandung di dalamnya adalah seolah-olah Rasulullah saw mengatakan:
ﻻَﻴُﻌَﺪﱢﻯ ﺸَﻴْﺊٌ ﺷَﻴْﺄً
“Tidak ada satupun penyakit yang menular
selain apa yang telah kami jelaskan apa saja yang yang dapat menular”
c) Perintah lari dari penyakit tersebut hanya
untuk bertenggang rasa terhadap orang yang sedang menderita lepra, sebab bila
ia dilihat oleh orang sehat, penderitaannya semakin bertambah. Dan ini sesuai
dengan sabda Nabi saw:
ﻻَ ﺘُدِﻴْﻤُﻮْﺍ ﺍﻠﻧﱠﻈَﺮَ ﺍِﻟﻰَ ﺍﻠﻣَﺠْﺬُﻮْﻣِﻴْﻦَ
“Jangan lama-lama kamu memandang orang-orang yang sedang sakit lepra”
Di samping itu ada metode lain dalam
mengumpulkan hadits-hadits yang isinya tampak berlawanan, metode ini mirip
dengan metode al-Jam’u yang telah berkembang dikalangan ulama hadits. Metode
ini meliputi:
a. Penyelesaian berdasar pemahaman dengan
pendekatan kaedah ushul fiqih. Cara mengumpulkannya adakalanya dengan
menakhsiskan yang ‘amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan mentafsil
yang mujmal
b. Penyelesaian berdasar pemahaman kontekstual.
b. Penyelesaian berdasar pemahaman kontekstual.
c. Penyelesaian berdasar pemahaman korelatif.
d. Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan
ta’wil
e. Penyelesaian berdasarkan pemahaman tanawu’
al-ibadah
Adapun orang pertama yang menyusun kitab yang khusus membahas ilmu mukhtaliful hadits ialah imam Syafi’i dengan bentuk satu jilid dalam kitabnya al-Um, juz VII berjudul:”ﺍِﺨْﺗِﻼَﻑُ ﺍﻠْﺤَﺪِﻴْﺚِ” /ikhtilaf al-hadits”. Lalu disusul oleh beberapa ulama lain, seperti:
a. ﺗَٲْﻭِﻴْﻝُ
ﻣُﺨْﺘَﻠِﻴْﻑِ ﺍﻠْﺣَﺪﻴْﺚِ ﻠِﻠﺭﺪ ﻋَﻠَﻰ ﺍَﻋْﺪَﺍﺀِ ﺍﻠْﺣَﺪِﻴْﺚِ/ ta’wil mukhtalif
al-hadits li al-raddi ‘ala a’daa il hadits, karya:Imam Ibnu Qutabah (276H)
b. ﻣُﺸْﻛِﻞُاﻵﺛَﺎﺮِ
/ musykil al-atsar, karya: Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Al-Thahawi (321 H)
c. ﻣﺸﻜﻞ اﻟﺣﻳﺚ ﻮﺒﻳﺎﻧﻪ
/ musykil al-hadits wa bayaanuhu, karya: Abu Bakar Muhammad bin al-Husain (Ibnu
Faurak) al-Anshari al-Asshbihi (w 406 H)
d. “اَﻟﺘﱠﺤْﻗِﻴْﻖُ
ﻓِﻰ اَﺤَﺎﺪِﻴْﺙِ اﻠْﺧِﻼَﻑِ / al-tahqiq fi ahadits al-khilaf”, Karya:
Ibnu Jauzi (597 H). Kitab ini sudah disarahkan oleh Al-Ustadz Muhammad Syakir
dan baik sekali nilainya.
Dari kenyataan
seperti itu dengan didukung oleh adanya judul dan pembahasan yang terkandung di
dalam kitab-kitab tersebut, Ajjaj berkomentar bahwa ilmu mukhtalifil hadits
sama artinya dengan yang dimaksud ilmu musykil al-hadits, ilmu talfiq al-hadits
dan ilmu ikhtilaf al-hadits.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1
Asbabul wurud adalah konteks
historisitas, baik berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan atau lainnya yang
terjadi pada saat Hadis itu disampaikan oleh Nabi SAW.
2
Menurut
imam as-Suyuthi asbabul wurud hadist itu dapat dikatagorikan menjadi tiga
macam, yaitu:
·
Sebab yang berupa ayat
al-Qur’an.
·
Sebab yang berupa hadits
·
Sebab yang yang berkaitan
dengan para pendengar dikalangan sahabat.
3
Fungsi dari Asbabul wurud :
·
Menentukan adanya takhshish hadits yang bersifat umum.
·
Membatasi pengertian hadits yang masih mutlaq.
·
Men-tafshil (merinci) hadits yang masih bersifat global (umum).
·
Menentukan ada atau tidaknya nasikh-mansukh dalam suatu hadits.
·
Menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum.
·
Menjelaskan maksud suatu hadist yang masih musykil. (sulit dipahami atau
janggal).
4
Ilmu Talfiqil Hadits adalah Ilmu yang membahas tentang cara
mengumpulkan (mempertemukan) hadits-hadits yang (secara lahiriyah) isinya
tampak berlawanan.
B.
Saran
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu
kami menyarankan kepada teman-teman sesama mahasiswa untuk mencari informasi lain sebagai tambahan dari apa yang telah
kami uraikan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy,
Teungku. Muhammad Hasbi (2001),Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Rahman. Father
(1974), Ikhtisar Musthalahul Hadits, Bandung: PT Al-Ma’arif
Husin
Munawwar,Said Agil. Mustaqin, Abdul
(2001) Asbabul Wurud Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Comments
Post a Comment